SUARAJATIM - Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja terus berinovasi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah berkolaborasi dengan lembaga pembiayaan. Pada Rabu (15/01/2025), Jasa Raharja mengunjungi kantor Kreditplus di Malang untuk mempererat sinergi tersebut.
Eko Mulyanto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang, menekankan pentingnya keterlibatan lembaga pembiayaan dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak kendaraan. “Sebagian besar lembaga pembiayaan telah mempersyaratkan administrasi kendaraan sesuai ketentuan, salah satunya pelunasan pajak kendaraan. Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang menjadi objek kredit tetap terpantau masa berlaku pajaknya hingga kredit selesai,” ujarnya.
Eko juga menyoroti program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang saat ini diterapkan di Jawa Timur. “Kami berharap lembaga pembiayaan, seperti Kreditplus, dapat membantu mensosialisasikan program ini. Dengan begitu, masyarakat yang membeli kendaraan melalui kredit lebih peduli untuk mengurus surat kendaraan atas nama pribadi,” tambahnya.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi nasabah Kreditplus tetapi juga masyarakat luas. Dengan membayar pajak kendaraan, kontribusi masyarakat terhadap pembangunan fasilitas umum akan meningkat. Di sisi lain, pelunasan SWDKLLJ memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Dengan kesadaran yang lebih tinggi, manfaat pajak dan SWDKLLJ dapat dirasakan oleh semua pihak. Kami berharap sinergi dengan Kreditplus dan lembaga pembiayaan lainnya dapat menjadi langkah efektif untuk mewujudkan hal ini,” tutup Eko.
Jasa Raharja berkolaborasi dengan Kreditplus untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Malang. |
Eko Mulyanto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang, menekankan pentingnya keterlibatan lembaga pembiayaan dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak kendaraan. “Sebagian besar lembaga pembiayaan telah mempersyaratkan administrasi kendaraan sesuai ketentuan, salah satunya pelunasan pajak kendaraan. Kami ingin memastikan bahwa kendaraan yang menjadi objek kredit tetap terpantau masa berlaku pajaknya hingga kredit selesai,” ujarnya.
Eko juga menyoroti program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) yang saat ini diterapkan di Jawa Timur. “Kami berharap lembaga pembiayaan, seperti Kreditplus, dapat membantu mensosialisasikan program ini. Dengan begitu, masyarakat yang membeli kendaraan melalui kredit lebih peduli untuk mengurus surat kendaraan atas nama pribadi,” tambahnya.
Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi nasabah Kreditplus tetapi juga masyarakat luas. Dengan membayar pajak kendaraan, kontribusi masyarakat terhadap pembangunan fasilitas umum akan meningkat. Di sisi lain, pelunasan SWDKLLJ memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Dengan kesadaran yang lebih tinggi, manfaat pajak dan SWDKLLJ dapat dirasakan oleh semua pihak. Kami berharap sinergi dengan Kreditplus dan lembaga pembiayaan lainnya dapat menjadi langkah efektif untuk mewujudkan hal ini,” tutup Eko.