SUARAJATIM - Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun berkolaborasi dengan instansi terkait melalui kegiatan Sosialisasi Tertib Administrasi Ranmor, Pajak, dan Retribusi Daerah serta Opsen PKB dan BBNKB. Acara ini digelar pada Kamis, 5 Desember 2024, di Ruang Rapat Bapenda UPT PPD Madiun.
Kegiatan ini melibatkan ketiga instansi yang tergabung dalam Samsat sebagai narasumber, masing-masing menyampaikan materi sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh lebih dari 40 pemilik dan manajemen dealer kendaraan bermotor dari Kota dan Kabupaten Madiun, dengan tujuan mengenalkan Pajak dan Retribusi Daerah serta peran penting dealer dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, sosialisasi ini membahas dampak dari implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Tingkat Kepatuhan Masih Rendah
Berdasarkan data Jasa Raharja hingga November 2024, tingkat kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kabupaten Madiun hanya mencapai 60,86%, atau sekitar 167.734 kendaraan yang belum melunasi kewajibannya. Di Kota Madiun, tingkat kepatuhannya sedikit lebih baik, yakni 67,31%, namun masih ada sekitar 55.615 kendaraan yang belum melunasi PKB dan SWDKLLJ.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, menyampaikan bahwa sebagai anggota Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja telah meluncurkan lebih dari 20 program inisiatif strategis untuk meningkatkan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ. Program-program tersebut mencakup WhatsApp Blasting, door-to-door penagihan, internalisasi pembayaran PKB pada kendaraan dinas pemerintah dan BUMN, hingga kerja sama dengan merchant untuk memberikan diskon sebagai bentuk apresiasi.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pemilik dealer kendaraan bermotor dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya optimalisasi peningkatan PAD, khususnya melalui kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” ujar Rudi Elfis.
Kolaborasi untuk Meningkatkan PAD
Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, Jasa Raharja, dan dealer kendaraan bermotor. Dengan kolaborasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat, sehingga berkontribusi pada optimalisasi PAD di wilayah Madiun.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Jasa Raharja dalam mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan administrasi yang tertib dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penerimaan pajak yang lebih baik.