SUARAJATIM – Pada 6 Januari 2025, Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bojonegoro yang berlokasi di Jalan Sawunggaling No. 62. Kegiatan ini bertujuan membangun hubungan yang harmonis dengan stakeholder serta meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.
Pj. Samsat Bojonegoro, Muhamad Fauzi, menjelaskan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, dengan melaksanakan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan jaminan sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Fauzi.
Kegiatan CRM ini juga menjadi wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Lembaga yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 ini terus berupaya menyosialisasikan peran negara dalam menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya.
Jasa Raharja berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain menjadi kewajiban, pembayaran pajak tersebut memberikan jaminan perlindungan yang penting bagi setiap pengguna kendaraan.
Sebagai lembaga yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, untuk mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik.
Dengan kegiatan ini, Jasa Raharja tidak hanya menjalankan peran sosial, tetapi juga menjadi penggerak dalam menciptakan budaya tertib administrasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) Jasa Raharja di BPS Bojonegoro, 6 Januari 2025. |
Pj. Samsat Bojonegoro, Muhamad Fauzi, menjelaskan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan. Menurutnya, dengan melaksanakan kewajiban ini, masyarakat akan mendapatkan jaminan sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Jaminan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Fauzi.
Kegiatan CRM ini juga menjadi wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Lembaga yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 ini terus berupaya menyosialisasikan peran negara dalam menjamin keselamatan masyarakat di jalan raya.
Jasa Raharja berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain menjadi kewajiban, pembayaran pajak tersebut memberikan jaminan perlindungan yang penting bagi setiap pengguna kendaraan.
Sebagai lembaga yang diamanahkan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah, untuk mendukung terciptanya kepatuhan pajak yang lebih baik.
Dengan kegiatan ini, Jasa Raharja tidak hanya menjalankan peran sosial, tetapi juga menjadi penggerak dalam menciptakan budaya tertib administrasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.