Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas melalui Program Sharing and Caring
SUARAJATIM - Jasa Raharja, sebagai bagian dari Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG), terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui kegiatan sharing and caring yang digelar di Rumah Sakit Muslimat NU Singosari, Kabupaten Malang, pada Selasa (11/02).
![]() |
Kegiatan Sharing and Caring Jasa Raharja di Rumah Sakit Muslimat NU Singosari |
Eko Mulyanto, perwakilan Jasa Raharja, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat. Hal ini merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan. “Komitmen kami tidak hanya berlaku bagi korban yang meninggal dunia, tetapi juga bagi korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Tujuannya agar manfaat dari Jasa Raharja dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Eko.
Eko juga menjelaskan bahwa masih banyak pasien korban kecelakaan yang belum mengetahui bahwa mereka sebenarnya berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Oleh karena itu, kegiatan sharing and caring ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pihak rumah sakit mengenai hak-hak yang dapat mereka peroleh melalui program Jasa Raharja.
**Evaluasi Kendala dan Edukasi Pentingnya Pembayaran Pajak Kendaraan
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kendala-kendala yang sering dihadapi di lapangan, terutama dalam proses penjaminan melalui aplikasi JR-Care. “Dengan mendengar langsung informasi dari pihak rumah sakit, kami berharap kendala yang ada dapat segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu proses bisnis rumah sakit,” tambah Eko.
Tidak hanya itu, Jasa Raharja juga mengedukasi pihak rumah sakit dan masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dana santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berasal dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang sudah termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan. “Kami ingin membangun kepedulian bersama agar setiap rumah sakit dan ekosistemnya selalu taat dalam membayar pajak kendaraan,” jelas Eko.
Kegiatan sharing and caring ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya edukasi dan evaluasi, proses penjaminan dan pelayanan dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, rumah sakit juga dapat lebih memahami mekanisme kerja Jasa Raharja sehingga koordinasi antara kedua pihak dapat terjalin dengan baik.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan. Melalui program-program seperti ini, Jasa Raharja ingin memastikan bahwa setiap korban kecelakaan mendapatkan haknya dengan mudah dan tepat waktu.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Jasa Raharja membuktikan dedikasinya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan ekosistem transportasi yang lebih aman dan terjamin di Indonesia.