Jasa Raharja Evaluasi Pelaksanaan Mudik dan Kebijakan Pemberian Santunan Kecelakaan

santunan bus cikampek


Suarajatim.com - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Menko PMK, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., Menteri Perhubungan, Dr. Ir. Budi Karya Sumadi, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., dan pihak terkait, mengadakan rapat evaluasi tentang arus mudik dan persiapan arus mudik balik Idulfitri 1445 H.

Rapat dilaksanakan di Kantor Jasa Marga, Km 70, Cikampek, pada Kamis (11/04/2024).

Dalam arahannya, Muhadjir meminta kepada masyarakat yang akan mudik balik melalui Pelabuhan Merak atau Ciwandan untuk memastikan bahwa mereka memiliki tiket untuk hari tersebut.

"Kemudian, untuk mereka yang datang dari arah timur, kami mendorong agar pengaturan dilakukan dengan baik, sehingga arus balik tidak mengalami hambatan dalam perjalanan menuju Jakarta dan sekitarnya," ucapnya dalam konferensi pers setelah rapat.

Menurut Menko PMK, pengelolaan arus lalu lintas saat mudik balik memiliki tantangan lebih besar daripada saat mudik. Hal ini disebabkan karena mayoritas pemudik balik memiliki tujuan yang sama, yaitu DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Kami meminta pemudik balik untuk patuh dan disiplin, sehingga semua orang yang kembali bekerja di ibukota dan sekitarnya dapat dilayani dengan baik," tambahnya.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam pengamanan mudik hingga hari Lebaran dengan baik. Salah satu indikasi keberhasilan adalah peningkatan kecepatan perjalanan.

"Kecepatan perjalanan dari Jakarta ke Semarang tahun ini meningkat sekitar 12 persen, dari 7,3 jam menjadi sekitar 6 jam. Ini tidak terjadi tanpa upaya dari Kepolisian, Jasa Marga, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Budi juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan moda transportasi umum saat mudik balik. Ini mengingat hasil investigasi KNKT terhadap kecelakaan lalu lintas di KM 58 beberapa waktu lalu, yang disebabkan oleh kelelahan sopir dan muatan berlebih.

"Kami mengimbau agar mereka yang kembali ke kota menggunakan kendaraan yang layak dan sopir yang segar, serta memastikan tidak mengangkut penumpang terlalu banyak. Kami juga mendorong penggunaan angkutan umum resmi," tambahnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, juga memberikan keterangan terkait perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, khususnya penumpang kendaraan umum tidak resmi.

"Jasa Raharja memberikan perlindungan melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga  berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," jelasnya.

"Terkait kejadian di KM 58, itu adalah sebuah kecelakaan yang melibatkan lebih dari dua kendaraan, maka ini memenuhi ketentuan UU 34. Terlepas memang dianggap sebagai travel gelap, tetapi karna itu tabrakan dua kendaraan lebih, maka semua korban berhak atas santunan," papar Rivan.

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas selama periode PAM Lebaran tahun ini mengalami penurunan sebesar 12 persen secara nasional. Meskipun demikian, dua kejadian kecelakaan yang menelan banyak korban jiwa, yaitu di KM 58 dan KM 370, menjadi keprihatinan.

"Kami telah melakukan evaluasi dan mengarahkan para Dirlantas untuk mengatasi titik rawan kecelakaan," tambahnya.(*)

 

Ikuti berita Jasa Raharja di Google News

LihatTutupKomentar