SUARAJATIM - Sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 33 dan 34 tahun 1964 beserta peraturan terkait lainnya, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab utama untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta mengelola dana dari Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib yang berasal dari masyarakat.
pentingnya pembayaran SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan dalam situasi kecelakaan lalu lintas |
Dalam konteks asuransi sosial, Jasa Raharja memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Dana santunan yang dikelola Jasa Raharja ini diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Oleh karena itu, penting bagi setiap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan untuk memastikan bahwa kewajiban pembayaran tersebut telah dipenuhi sebagai syarat untuk menerima santunan.
Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Tim Pembina Samsat Madiun mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas namun masa berlaku PKB dan SWDKLLJ-nya telah habis. Edukasi ini dilakukan untuk memastikan keabsahan penyerahan santunan sebagai bagian dari manajemen risiko.
Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM, menjelaskan bahwa sebagai pemilik kendaraan, masyarakat perlu memahami pentingnya administrasi yang tertib, termasuk pembayaran PKB. Selain berkontribusi pada pembangunan daerah, manfaat SWDKLLJ sangat besar sebagai dasar bagi Jasa Raharja dalam memberikan santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.