SUARAJATIM - Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka-luka mendapat perhatian serius dari PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun. Dengan mengedepankan digitalisasi pelayanan, korban kecelakaan kini tidak perlu lagi mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengurus santunan.
Petugas Jasa Raharja Madiun mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit untuk menjelaskan proses santunan. |
Petugas secara rutin melakukan kunjungan ke rumah sakit untuk menemui korban kecelakaan lalu lintas. Pada Senin, 12 Agustus 2024, petugas mendatangi RSUD dr. Soedono Madiun untuk menyampaikan empati dan menjelaskan hak santunan bagi korban yang dijamin sesuai dengan UU No. 33/34 Tahun 1964. Mereka juga menjelaskan penggunaan surat jaminan yang telah diterbitkan kepada rumah sakit.
Rudi Elfis, SE., MM., CHCM., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 33/34 Tahun 1964 dan PP No. 17/18 Tahun 1965, korban kecelakaan yang terluka di luar kendaraan penyebab kecelakaan berhak mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta. Santunan ini disalurkan melalui penerbitan guarantee letter kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
"Keluarga korban tidak perlu repot datang ke kantor Jasa Raharja. Cukup fokus pada pemulihan pasien, karena petugas kami yang akan mendatangi rumah sakit untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme santunan," tambahnya.