SUARAJATIM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur hingga 3 Oktober 2026 telah menyalurkan santunan kepada 25 ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan laut KM Virgo Transport 8.
Total santunan yang diberikan kepada para ahli waris mencapai Rp1,25 miliar. Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Selain santunan meninggal dunia, Jasa Raharja juga telah memberikan satu penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Dengan demikian, total santunan dan penggantian biaya penguburan yang telah disalurkan mencapai Rp1,254 miliar kepada 26 penerima.
Pada Sabtu (3/10/2026), Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Dwi Sasono menyerahkan santunan secara langsung kepada tiga ahli waris korban di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Tiga korban yang telah teridentifikasi tersebut yakni Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso. Masing-masing keluarga korban menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Penyerahan santunan pertama dilakukan kepada Arifin, orang tua Yudhiarisandi, di Kecamatan Semampir, Surabaya. Berdasarkan data manifest, Yudhiarisandi tercatat sebagai pengemudi ekspedisi.
Santunan berikutnya diberikan kepada Bahrul Anam, orang tua Yudis Tri Kurniawan, di Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Desa Balonggarut Anang Pujiharjo.
Sementara di Jombang, santunan diserahkan kepada Elok Fitriyaningsih, istri Gondham Prakoso, di Kecamatan Diwek. Dalam penyerahan tersebut, Jasa Raharja didampingi Kapolsek Diwek AKP Achmad Darul Hudha, S.H., M.H.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan penyerahan santunan secara langsung dilakukan sebagai bagian dari pelayanan kepada keluarga korban.
“Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang dicintai, namun kami berharap dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” ujar Muhammad Awaluddin.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Dwi Sasono mengatakan proses penyaluran santunan dilakukan setelah identitas korban dan ahli waris dinyatakan valid.
Menurutnya, koordinasi dan verifikasi data dilakukan secara paralel dengan berbagai pihak agar pelayanan dapat berjalan cepat sekaligus tetap sesuai ketentuan.
“Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah. Namun, kecepatan tersebut tetap kami jalankan bersamaan dengan proses verifikasi yang cermat agar santunan diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan,” ujar Dwi.
Dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Tim SAR, Tim Disaster Victim Identification (DVI), kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, serta instansi terkait.
Koordinasi tersebut mencakup proses pencarian dan evakuasi, identifikasi korban hingga pemenuhan hak korban dan keluarga.
Dwi mengatakan proses pelayanan kepada keluarga korban akan terus dilakukan hingga seluruh penanganan selesai.
“Jasa Raharja akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
![]() |
| Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban KM Virgo Transport 8 |
Selain santunan meninggal dunia, Jasa Raharja juga telah memberikan satu penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Dengan demikian, total santunan dan penggantian biaya penguburan yang telah disalurkan mencapai Rp1,254 miliar kepada 26 penerima.
Pada Sabtu (3/10/2026), Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Dwi Sasono menyerahkan santunan secara langsung kepada tiga ahli waris korban di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.
Tiga korban yang telah teridentifikasi tersebut yakni Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso. Masing-masing keluarga korban menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Penyerahan santunan pertama dilakukan kepada Arifin, orang tua Yudhiarisandi, di Kecamatan Semampir, Surabaya. Berdasarkan data manifest, Yudhiarisandi tercatat sebagai pengemudi ekspedisi.
Santunan berikutnya diberikan kepada Bahrul Anam, orang tua Yudis Tri Kurniawan, di Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Desa Balonggarut Anang Pujiharjo.
Sementara di Jombang, santunan diserahkan kepada Elok Fitriyaningsih, istri Gondham Prakoso, di Kecamatan Diwek. Dalam penyerahan tersebut, Jasa Raharja didampingi Kapolsek Diwek AKP Achmad Darul Hudha, S.H., M.H.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan penyerahan santunan secara langsung dilakukan sebagai bagian dari pelayanan kepada keluarga korban.
“Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Santunan ini tentu tidak dapat menggantikan kehilangan orang yang dicintai, namun kami berharap dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” ujar Muhammad Awaluddin.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Dwi Sasono mengatakan proses penyaluran santunan dilakukan setelah identitas korban dan ahli waris dinyatakan valid.
Menurutnya, koordinasi dan verifikasi data dilakukan secara paralel dengan berbagai pihak agar pelayanan dapat berjalan cepat sekaligus tetap sesuai ketentuan.
“Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah. Namun, kecepatan tersebut tetap kami jalankan bersamaan dengan proses verifikasi yang cermat agar santunan diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan,” ujar Dwi.
Dalam penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Tim SAR, Tim Disaster Victim Identification (DVI), kepolisian, pemerintah daerah, rumah sakit, serta instansi terkait.
Koordinasi tersebut mencakup proses pencarian dan evakuasi, identifikasi korban hingga pemenuhan hak korban dan keluarga.
Dwi mengatakan proses pelayanan kepada keluarga korban akan terus dilakukan hingga seluruh penanganan selesai.
“Jasa Raharja akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

