SUARAJATIM - Jasa Raharja Madiun terus mengupayakan pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan mengedukasi manajemen perusahaan angkutan umum mengenai keselamatan dan perlindungan penumpang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, setiap penumpang yang menggunakan angkutan umum secara sah diwajibkan membayar iuran bersama dengan pembelian tiket. Iuran ini berfungsi sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan.
Pada Rabu, 25 September 2024, petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan ke Perusahaan Otobus (PO) untuk mengimbau agar perusahaan angkutan umum turut aktif dalam menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada penumpang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Customer Relationship Management (CRM) yang rutin dilakukan untuk mempererat hubungan dengan PO Bus serta mengampanyekan pentingnya keselamatan.
Rudi Elfis, S.E., M.M., CHCM, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, menjelaskan, "Petugas kami secara rutin melakukan kunjungan ke seluruh PO Bus di Madiun untuk menyampaikan pesan kampanye keselamatan dan pentingnya perlindungan penumpang melalui iuran wajib. Kami berharap, dengan kegiatan ini, PO Bus semakin tertib dalam memberikan perlindungan, sehingga Jasa Raharja dapat dengan cepat memberikan jaminan santunan bila terjadi kecelakaan."
Melalui kegiatan rutin ini, Jasa Raharja berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan perusahaan otobus dalam memastikan keselamatan dan perlindungan penumpang secara maksimal.