Jasa Raharja Mojokerto Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB dengan Kunjungan Door to Door

SUARAJATIM - Jasa Raharja, sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, terus melakukan berbagai inisiatif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah dengan mengunjungi langsung perusahaan-perusahaan jual beli kendaraan bekas dalam program sosialisasi "door to door".

Rofy Dimas Putra, Penanggung Jawab Samsat PT Jasa Raharja Mojokerto, menegaskan pentingnya program sosialisasi ini, terutama terkait dengan pemutihan pembebasan denda PKB tahap kedua di Jawa Timur.

"Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pembayaran PKB. Selain berperan dalam pembangunan daerah, pembayaran PKB juga mencakup pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang merupakan bentuk jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas," jelas Rofy.

Ia menambahkan bahwa pelunasan PKB dan SWDKLLJ adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang bagi pemilik kendaraan bermotor.

Sementara itu, Bayu Setiawan, Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Mojokerto, menjelaskan lebih lanjut mengenai program pemutihan yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"Program ini mencakup pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas sanksi administratif, serta bebas PKB progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lalu," ungkapnya. Ia juga mengajak masyarakat, terutama pemilik dealer kendaraan bekas, untuk memanfaatkan kesempatan ini.

"Program ini sangat membantu dalam meringankan beban masyarakat, jadi jangan sampai terlewatkan," pungkas Bayu.

Melalui pendekatan langsung ke perusahaan jual beli kendaraan bekas ini, Jasa Raharja berharap mampu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB, yang pada akhirnya berdampak positif bagi pembangunan dan keselamatan lalu lintas.

LihatTutupKomentar