SUARAJATIM – Kabar duka datang dari ruas Tol Solo–Ngawi, Jawa Timur. Kecelakaan yang melibatkan Bus Indorent dan sebuah truk pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 04.00 WIB merenggut satu korban jiwa berinisial NR. Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif.
Begitu menerima informasi kejadian, Petugas Jasa Raharja Tulungagung, Faizal Bayu, langsung bergerak menuju kediaman korban. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan berkas yang dibutuhkan dalam penyerahan santunan. Kunjungan tersebut juga menjadi bentuk empati kepada keluarga yang tengah berduka.
Faizal menyampaikan bahwa seluruh pemberkasan telah lengkap. Santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000 akan segera diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku. Proses jemput bola ini menjadi bagian dari pelayanan cepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kediri, Nur Asnawi Azis SE., turut menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat amanat Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada korban luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia akibat alat angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, dan udara.
Kecelakaan di Tol Ngawi ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat berkendara, terutama di jalur bebas hambatan yang menuntut konsentrasi penuh. Bagi keluarga korban, santunan yang akan diterima diharapkan dapat membantu meringankan beban di tengah suasana duka.
![]() |
| Petugas Jasa Raharja mendatangi kediaman korban kecelakaan Bus Indorent di Tol Ngawi untuk proses santunan. |
Begitu menerima informasi kejadian, Petugas Jasa Raharja Tulungagung, Faizal Bayu, langsung bergerak menuju kediaman korban. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengumpulan berkas yang dibutuhkan dalam penyerahan santunan. Kunjungan tersebut juga menjadi bentuk empati kepada keluarga yang tengah berduka.
Faizal menyampaikan bahwa seluruh pemberkasan telah lengkap. Santunan meninggal dunia senilai Rp50.000.000 akan segera diserahkan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku. Proses jemput bola ini menjadi bagian dari pelayanan cepat kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
Di lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kediri, Nur Asnawi Azis SE., turut menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat amanat Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada korban luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia akibat alat angkutan lalu lintas jalan di darat, laut, dan udara.
Kecelakaan di Tol Ngawi ini kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat berkendara, terutama di jalur bebas hambatan yang menuntut konsentrasi penuh. Bagi keluarga korban, santunan yang akan diterima diharapkan dapat membantu meringankan beban di tengah suasana duka.

