SUARAJATIM - Sabtu, 26 Oktober 2024, Pelayanan Samsat Keliling di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, disambut antusias oleh masyarakat yang ingin membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kegiatan ini, petugas Jasa Raharja Samsat Sidoarjo, Delia Putri Fardani, turut hadir sebagai bagian dari program Pembebasan Pajak Daerah tahun 2024 yang dijadwalkan berakhir pada 30 November 2024.
Pelayanan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini berhasil melayani sekitar 110 kendaraan. Kehadiran Samsat Keliling di lokasi strategis seperti Kecamatan Gedangan, yang dikenal sebagai titik keramaian, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Tim Pembina Samsat Sidoarjo menyatakan bahwa program ini dirancang untuk mengakomodasi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor Samsat, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin memanfaatkan pembebasan pajak.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik.
“Kami hadir untuk mendukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban, sekaligus memperkuat perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Dana Pertanggungan Wajib sesuai Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964,” ujar Delia Putri Fardani, petugas Jasa Raharja Samsat Sidoarjo.
Dengan hadirnya Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu serta memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak yang disediakan. Ini merupakan langkah konkret Jasa Raharja dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan raya.