SUARAJATIM - Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, suasana Jalan Raya Mastrip Jombang tampak berbeda dari biasanya. Jasa Raharja Jombang, bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, dan Subdenpom, mengadakan Operasi Gabungan sekaligus sosialisasi glorifikasi program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang teratur.
Kehadiran petugas Jasa Raharja Jombang, termasuk Agus Wibowo, memberikan nuansa edukasi bagi pengendara yang melintas. Agus menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kali ini tidak hanya untuk memudahkan masyarakat, namun juga dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Provinsi Jawa Timur.
Program ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024 dengan beberapa keringanan menarik, antara lain:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas Sanksi Administratif untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.
3. Bebas PKB Progresif.
4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang telah lewat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami manfaat dari program pembebasan pajak daerah ini dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Agus Wibowo.
Untuk mendukung sosialisasi ini, para petugas Jasa Raharja juga membagikan brosur dan flyer langsung kepada masyarakat, agar informasi tentang pemutihan pajak dapat tersampaikan dengan baik. Banyak warga yang terlihat antusias menerima informasi ini, khususnya bagi mereka yang ingin memperbaiki status pajak kendaraan tanpa beban denda.
Operasi gabungan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesadaran pembayaran pajak, tetapi juga memberikan keringanan kepada masyarakat Jombang, sehingga bisa lebih patuh dalam kewajiban pajak kendaraan dan mengurangi denda yang mungkin tertunggak.