Samsat Sidoarjo Jemput Bola untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Dinas di Sidoarjo

SUARAJATIM - Upaya peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kabupaten Sidoarjo kini semakin gencar dilakukan. Tim Samsat Sidoarjo, dalam kerjasamanya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, telah meluncurkan program jemput bola untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas berplat merah.


Rabu, 30 Oktober 2024, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, program ini dilaksanakan untuk pertama kalinya. Dalam kegiatan tersebut, Tim Samsat melakukan cek fisik dan pembayaran pajak tahunan terhadap 33 kendaraan dinas yang dimiliki Dinas Perhubungan Sidoarjo. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, SH, MM, menyambut baik inisiatif jemput bola ini. Menurutnya, layanan ini dapat meningkatkan efisiensi dari segi waktu dan biaya, serta meminimalisir risiko yang mungkin timbul jika ASN harus datang ke kantor Samsat. “ASN yang memegang kendaraan dinas tidak perlu lagi mengajukan izin untuk melaksanakan pajak lima tahunan,” jelas Benny.

Selain mempermudah proses bagi ASN, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Delia Putri Fardani, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sidoarjo, menegaskan pentingnya program ini bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo. “Semoga dengan kemudahan yang ditawarkan Tim Samsat Sidoarjo ini, kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan dinas dapat meningkat, yang pada akhirnya akan menambah pendapatan daerah untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Langkah jemput bola ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Tim Samsat untuk memberikan layanan yang lebih dekat dan mudah bagi ASN. Harapannya, upaya ini juga akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendorong kepatuhan pajak dan optimalisasi pelayanan publik.

LihatTutupKomentar