SUARAJATIM – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku mulai tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Magetan mengadakan kegiatan sosialisasi penting mengenai pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bertempat di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha Kabupaten Magetan, acara ini berlangsung pada Selasa, 5 November 2024.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, yang bertindak sebagai narasumber. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Magetan dan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, serta lurah se-Kecamatan Magetan.
Selain sebagai langkah persiapan pelaksanaan UU HKPD, rapat ini juga merupakan bentuk kesiapan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk mengoptimalkan Opsen PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, menjelaskan bahwa peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan.
"Di Kabupaten Magetan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ masih bisa ditingkatkan. Oleh karena itu, kami secara rutin menjalankan lebih dari 20 program inisiatif strategis seperti WhatsApp blasting, penagihan door-to-door, hingga internalisasi pembayaran PKB pada kendaraan dinas pemerintah dan BUMN," jelas Rudi Elfis.
Lebih lanjut, kolaborasi yang dibangun diharapkan dapat memberikan apresiasi bagi masyarakat melalui diskon merchant, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap PKB. Dalam UU HKPD, setiap daerah akan menerima pembagian hasil secara real time, sehingga keaktifan dan partisipasi OPD, camat, serta lurah sangat diperlukan untuk menggali potensi PAD dari PKB dan BBNKB.
"Diharapkan dengan adanya rapat ini, seluruh pihak dapat berkontribusi aktif dan bekerja sama dalam mendukung pelaksanaan Opsen PKB. Dengan sinergi yang baik, PAD Kabupaten Magetan dapat meningkat secara signifikan," tambah Rudi.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Magetan untuk bersiap menghadapi implementasi UU HKPD, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PKB dan SWDKLLJ.