SUARAJATIM - Jasa Raharja terus berkomitmen dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, salah satunya dengan memberikan imbauan langsung kepada manajemen angkutan umum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, yang mengatur bahwa setiap penumpang sah angkutan umum wajib membayar iuran bersamaan dengan tiket perjalanan sebagai perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan.
Petugas Jasa Raharja memberikan imbauan keselamatan kepada pengelola PO Bus di Madiun, Senin, 6 Januari 2025. |
Pada Senin, 6 Januari 2025, petugas Jasa Raharja Madiun melaksanakan kunjungan rutin ke sejumlah Perusahaan Otobus (PO Bus) di wilayah Madiun. Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau para pengusaha angkutan umum agar lebih tertib dalam memberikan perlindungan kepada penumpang. Program ini juga menjadi bagian dari strategi Customer Relationship Management (CRM), yang tidak hanya meningkatkan hubungan baik antara PO Bus dan Jasa Raharja tetapi juga menjadi sarana kampanye keselamatan penumpang.
Rudi Elfis, S.E., M.M., C.H.C.M., Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun, menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk edukasi keselamatan. “Petugas kami melaksanakan kunjungan ke seluruh PO Bus di Madiun untuk menyampaikan imbauan terkait keselamatan dan perlindungan penumpang melalui iuran wajib. Dengan kegiatan ini, diharapkan PO Bus semakin tertib sehingga Jasa Raharja dapat langsung memberikan penjaminan santunan apabila terjadi kecelakaan,” ujar Rudi.
Selain memberikan imbauan, petugas juga mensosialisasikan program Kesamsatan kepada pihak PO Bus. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keselamatan penumpang dan perlindungan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
Komitmen Jasa Raharja ini menunjukkan pentingnya peran kolaborasi antara pihak penyelenggara angkutan umum dengan Jasa Raharja dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.