SUARAJATIM - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan truk tronton di Jalan Banda Aceh–Medan, Km.77, Simpang Beutong, Muara Tiga, Pidie, Aceh, Selasa (31/12/2024), mendapat perlindungan. Kecelakaan ini melibatkan truk tronton yang diduga mengalami rem blong, menyebabkan tabrakan dengan beberapa kendaraan roda empat dan sepeda motor. Insiden tragis tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka mendapat jaminan biaya perawatan melalui kerja sama dengan rumah sakit.
“Santunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban, dan semoga korban luka segera pulih,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, tim Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta proaktif mendatangi rumah sakit untuk mempermudah proses penyerahan santunan. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Selain itu, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ini bermula ketika truk tronton mengalami masalah pada sistem pengereman. Akibatnya, truk menabrak beberapa kendaraan di depannya, termasuk sepeda motor, sebelum akhirnya berhenti. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Melalui santunan yang diberikan, Jasa Raharja berharap dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi pengingat pentingnya keselamatan di jalan raya.
Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Pidie, Aceh. |
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menjelaskan bahwa korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka mendapat jaminan biaya perawatan melalui kerja sama dengan rumah sakit.
“Santunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban, dan semoga korban luka segera pulih,” ujar Dewi.
Dewi menambahkan, tim Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta proaktif mendatangi rumah sakit untuk mempermudah proses penyerahan santunan. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Selain itu, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan maut yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ini bermula ketika truk tronton mengalami masalah pada sistem pengereman. Akibatnya, truk menabrak beberapa kendaraan di depannya, termasuk sepeda motor, sebelum akhirnya berhenti. Seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Melalui santunan yang diberikan, Jasa Raharja berharap dapat meringankan beban keluarga korban sekaligus menjadi pengingat pentingnya keselamatan di jalan raya.