Kolaborasi Jasa Raharja dan RS Yasyfin Gontor Ponorogo Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Tertib Lalu Lintas

SUARAJATIM - PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama penanganan dan penanggulangan korban kecelakaan lalu lintas bersama RS Yasyfin Gontor Ponorogo.

Penandatanganan kerjasama Jasa Raharja Madiun dan RS Yasyfin Gontor Ponorogo untuk tingkatkan kepatuhan pajak dan keselamatan lalu lintas.
Acara yang berlangsung di Ponorogo ini dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis SE., MM., CHCM, dan Direktur RS Yasyfin Gontor Ponorogo. Selain kerjasama, kedua pihak juga menandatangani komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Direktur RS Yasyfin Gontor Ponorogo menegaskan bahwa komitmen ini menjadi langkah nyata manajemen RS untuk mendukung program pemerintah. "Kami berupaya taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Selain itu, kami siap memberikan kontribusi dalam penanganan serta pencegahan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Rudi Elfis menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen RS Yasyfin Gontor Ponorogo. “Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di kalangan karyawan RS. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Kolaborasi ini tak hanya menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran pajak, tetapi juga memperkuat sinergi antara institusi kesehatan dan Jasa Raharja dalam mendukung program-program kerja, termasuk pelayanan korban kecelakaan.

Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas, sekaligus memperkuat sistem pendanaan untuk memberikan santunan kecelakaan kepada para korban dengan lebih optimal.

LihatTutupKomentar