Jasa Raharja Trenggalek Internalisasi PKB dan SWDKLLJ di BPJS Kesehatan: Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

SUARAJATIM, 5 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pelunasan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Trenggalek melakukan kegiatan internalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Trenggalek.

- Jasa Raharja Trenggalek - PKB dan SWDKLLJ - BPJS Kesehatan Trenggalek - Pajak Kendaraan Bermotor - Kepatuhan Pajak Kendaraan - Pembangunan Daerah - Kantor Bersama Samsat
Jasa Raharja Trenggalek sosialisasi PKB dan SWDKLLJ di BPJS Kesehatan

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 5 Maret 2025, sebagai bagian dari program sosialisasi dan edukasi kepada stakeholder serta masyarakat luas.

Nur Asnawi Azis, melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Trenggalek, Wahyu M., menjelaskan bahwa PT. Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat Jawa Timur terus berkomitmen untuk meningkatkan collection rate PKB dan SWDKLLJ di wilayah Jawa Timur, khususnya Kabupaten Trenggalek.

“Kami terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui langkah-langkah konkret. Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi penting dalam pembangunan daerah,” ujar Wahyu.

Wahyu menambahkan, dana yang terkumpul dari PKB dan SWDKLLJ digunakan oleh pemerintah provinsi untuk membangun dan memelihara fasilitas jalan serta infrastruktur umum lainnya.

“Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah,” jelasnya.

Kegiatan internalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, termasuk di lingkungan perusahaan, untuk lebih tertib dalam melunasi pajak kendaraan bermotor.

“Harapan kami, melalui kegiatan ini, masyarakat pengguna kendaraan dapat lebih memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tambah Wahyu.

Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.

Salah satu sumber dana yang dikelola oleh Jasa Raharja adalah SWDKLLJ, yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja Trenggalek berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BPJS Kesehatan, untuk mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
LihatTutupKomentar