SUARAJATIM - Tim Samsat Magetan menggelar sosialisasi kepada sejumlah showroom kendaraan bekas di Magetan pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya administrasi kendaraan bermotor, khususnya dalam hal pemutihan pajak.
Inisiatif ini diambil setelah pada tahun 2023 tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih di bawah 60%. Dengan menggandeng pelaku usaha jual beli kendaraan bekas, diharapkan kesadaran masyarakat di wilayah Magetan dapat meningkat.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini, Tim Samsat Magetan mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya proses balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, serta kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pihak showroom menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan administrasi kendaraan bermotor. Harapannya, para pemilik showroom dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan pentingnya balik nama, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ kepada konsumen mereka.