SUARAJATIM – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, salah satu instansi Tim Pembina Samsat, menggelar program sosialisasi langsung (door to door). Pada Senin (13/01/2025), program ini dilakukan di perusahaan jual beli kendaraan bekas, M-Second, yang berlokasi di Malang.
Tim Jasa Raharja Malang sedang melakukan sosialisasi pembayaran PKB di perusahaan jual beli kendaraan bekas M-Second. |
Eko Mulyanto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang, menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat pembayaran PKB. “Sebagian besar masyarakat belum sepenuhnya memahami manfaat membayar PKB. Selain berkontribusi pada pembangunan daerah, PKB juga mencakup pelunasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan),” jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa SWDKLLJ merupakan dana jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Pelunasan PKB dan SWDKLLJ adalah kewajiban bagi semua pemilik kendaraan bermotor, sesuai undang-undang yang berlaku. Sayangnya, masih banyak yang mengabaikannya,” lanjutnya.
Sosialisasi BBNKB II untuk Kendaraan Bekas
Selain fokus pada pembayaran PKB, program sosialisasi ini juga membahas kebijakan terbaru Provinsi Jawa Timur, yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Kebijakan ini memungkinkan pemilik kendaraan bekas untuk melakukan balik nama tanpa dikenai biaya bea balik nama yang biasanya cukup besar.
“Biasanya, saat membeli kendaraan bekas, pembeli harus membayar bea balik nama. Dengan adanya pembebasan ini, kami berharap masyarakat semakin tertarik untuk membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya,” tambah Eko.
Door to Door, Upaya Efektif Dekati Masyarakat
Program sosialisasi door to door ini dinilai sangat efektif karena memungkinkan interaksi langsung dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha kendaraan bekas. Dengan pendekatan ini, Jasa Raharja berharap dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya PKB dan mendorong peningkatan kepatuhan.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Kami ingin memastikan informasi ini sampai langsung ke target, termasuk pelaku usaha kendaraan bekas seperti M-Second. Dengan sinergi ini, kami optimis kepatuhan pembayaran pajak akan meningkat,” kata Eko.
Melalui program ini, Jasa Raharja tidak hanya ingin mendorong kepatuhan, tetapi juga memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat, sehingga proses pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien.
Dengan strategi yang tepat dan sosialisasi intensif, Jasa Raharja menunjukkan komitmennya untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.