Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Sebar Brosur di Tempat Publik Madiun

SUARAJATIM - Program pemutihan pajak daerah dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2024. Sebagai bagian dari Tim Samsat, Jasa Raharja aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini. Pemutihan pajak memberikan sejumlah keuntungan, seperti bebas Bea Balik Nama, bebas sanksi administrasi, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Gencarkan Sosialisasi Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Sebar Brosur di Tempat Publik  
Madiun


Relaksasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, Kepala Jasa Raharja Madiun, menegaskan pentingnya sosialisasi ini mengingat masih banyak warga yang kurang disiplin dalam urusan administrasi kendaraan mereka.

Sebagai bentuk sosialisasi, Jasa Raharja rutin turun ke lapangan dan mengunjungi tempat-tempat publik yang ramai. Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Jasa Raharja Madiun menggelar kegiatan sosialisasi di RSUD dr. Soedono Madiun dan Pasar Caruban Madiun dengan membagikan brosur informasi terkait program pemutihan pajak.

"Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini, meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Jawa Timur untuk pembangunan," tutupnya.

LihatTutupKomentar