Layanan Samsat di RSUD dr Sayidiman Magetan, Fasilitasi Pembayaran Pajak untuk Masyarakat

SUARAJATIM - Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Samsat Magetan meluncurkan program Samsat Keliling di RSUD dr Sayidiman Magetan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak. Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, termasuk karyawan rumah sakit serta pengunjung, dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).


Pelayanan ini tidak hanya terbatas untuk staf rumah sakit, tetapi juga terbuka bagi warga yang berada di lingkungan rumah sakit, baik yang sedang menjalani pengobatan maupun yang mendampingi pasien. Keberadaan Samsat Keliling di rumah sakit disambut positif karena memudahkan pembayaran tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Program ini merupakan hasil kerjasama antara Samsat Magetan dan PT Jasa Raharja, mitra dari RSUD dr Sayidiman. Kepala Jasa Raharja Magetan, Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, menjelaskan bahwa program ini adalah inovasi untuk membantu wajib pajak yang mungkin tidak dapat mendatangi kantor Samsat secara langsung.

“Kami berharap dengan adanya layanan ini, tidak hanya mempermudah masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak,” ujar Rudi Elfis.

Selain di RSUD dr Sayidiman Magetan, program Samsat Keliling ini juga dilakukan di beberapa rumah sakit lain seperti RSUD Caruban Madiun, RSUD dr Soedono Madiun, RS Widodo Ngawi, dan RS Attin Husada Ngawi, dengan harapan pelayanan pajak semakin mudah diakses oleh masyarakat.

LihatTutupKomentar