Perluas Layanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Madiun dan RS Hermina Sepakati Kerjasama

SUARAJATIM - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam jaminan PT Jasa Raharja, Jasa Raharja Madiun dan RS Hermina Madiun resmi menandatangani perjanjian kerjasama pada Senin, 2 September 2024. Perjanjian ini mencakup penanganan dan penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas.


Acara yang digelar di RS Hermina Madiun ini juga diramaikan dengan kegiatan *sharing & caring* yang digagas oleh Jasa Raharja Jawa Timur. Dalam kegiatan tersebut, dibahas mengenai prosedur pengajuan santunan, mekanisme penjaminan korban kecelakaan, penggunaan DC FKMN dalam pelayanan, serta pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), anti korupsi, kolusi, nepotisme, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun, Rudi Elfis, SE, MM, CHCM, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk memperluas cakupan layanan bagi korban kecelakaan di wilayah barat Kota Madiun.

"RS Hermina merupakan rumah sakit baru dengan fasilitas yang memadai, sehingga kami berharap dapat memberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan, serta mengurangi angka fatalitas kecelakaan," ujar Rudi.

LihatTutupKomentar