SUARAJATIM - Jasa Raharja Ponorogo terus aktif dalam melakukan sosialisasi tertib administrasi kendaraan bermotor (ranmor) kepada perusahaan jual beli mobil/motor bekas, baik yang berbadan hukum maupun perseorangan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap banyaknya pemilik perusahaan yang belum mematuhi aturan administrasi kendaraan.
Pada Jumat, 20 September 2024, Jasa Raharja Ponorogo, sebagai bagian dari Tim Samsat Ponorogo, mengunjungi sejumlah perusahaan jual beli motor bekas untuk memberikan informasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.
Tujuannya adalah memastikan perusahaan-perusahaan ini memahami kewajiban balik nama kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Kami menyampaikan tentang pentingnya kewajiban balik nama serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar semua pemilik kendaraan bekas dapat mematuhi aturan yang berlaku," ujar Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun.
Kegiatan ini disambut baik oleh perusahaan-perusahaan jual beli kendaraan bekas yang berkomitmen untuk mematuhi peraturan administrasi kendaraan bermotor. Mereka juga menyatakan dukungan untuk mendorong para pembeli kendaraan agar mengikuti proses balik nama serta memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pemilik perusahaan jual beli kendaraan bekas dapat lebih aktif mengedukasi para pembeli mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan, sehingga kepatuhan terhadap aturan dapat terus meningkat.