Jasa Raharja Magetan Operasi Gabungan untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Lalu Lintas

SUARAJATIM - Tingkat kepatuhan masyarakat Kabupaten Magetan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di tahun 2023 belum mencapai 60%. Hal ini menjadi perhatian serius Tim Samsat Magetan, mengingat kontribusi pajak sangat penting bagi pembangunan daerah.


Berbagai upaya telah dilakukan oleh Tim Samsat Magetan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi di media cetak, online, dan radio, serta kegiatan langsung di tengah masyarakat. Mereka juga aktif terlibat dalam berbagai acara masyarakat, sembari menyampaikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu untuk pembangunan daerah.

Pada Senin, 23 September 2024, Tim Samsat Magetan melaksanakan operasi gabungan di Simpang Tiga Jl Raya Sidorejo-Sarangan, Kabupaten Magetan. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Tim Samsat untuk mensosialisasikan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Magetan. Selain melibatkan Bapenda Provinsi Jawa Timur UPT PPD Magetan, acara ini juga diikuti oleh Jasa Raharja.

Operasi gabungan ini bertujuan tidak hanya untuk mengedukasi masyarakat mengenai keselamatan lalu lintas, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran mengenai administrasi kendaraan bermotor. Selain itu, Tim Samsat juga memberikan informasi terkait layanan kesamsatan lainnya.

Krisna Dwi Arianto, Penanggung Jawab Jasa Raharja Magetan, yang mewakili Kepala Jasa Raharja Madiun Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, mengatakan, "Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat semakin peduli dan patuh terhadap keselamatan transportasi serta membayar pajak kendaraan tepat waktu, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah."

LihatTutupKomentar