SUARAJATIM — Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi aturan lalu lintas semakin digiatkan di Kabupaten Pamekasan. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bekerja sama dengan UPT PPD Pamekasan, Satlantas Polres Pamekasan, dan Dinas Perhubungan menggelar Operasi Gabungan di Terminal Lawangan Daya.
Operasi tersebut mencakup pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurut Lukman Karim, PJ Samsat Pamekasan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih taat membayar kewajiban pajak kendaraan sekaligus lebih patuh terhadap aturan lalu lintas. “Banyak pengendara yang masih belum melunasi pajak kendaraan dan belum sepenuhnya taat aturan. Melalui operasi ini, kami ingin mengingatkan mereka akan pentingnya kepatuhan tersebut,” ujarnya.
Selain penegakan pajak, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, Gillang Panjiwijaya, juga mensosialisasikan program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 yang sedang berlangsung hingga 30 November. Program ini memberikan beberapa keuntungan, antara lain bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, bebas sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk keterlambatan pajak di tahun sebelumnya.
Gillang berharap program ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk melunasi pajak tepat waktu. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan pajak ini, agar ke depan tidak lagi tertinggal dalam kewajiban pajak dan tetap aman berkendara di jalan raya,” tuturnya.
Operasi Gabungan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas. Dengan demikian, seluruh pengguna jalan dapat menikmati keamanan dan kenyamanan di jalan raya secara bersama.