Dana Santunan Jasa Raharja Naik Menjadi Rp527 Miliar, 70 Persen Korban Laka Roda Dua

donor darah jasa raharjaAKSI KEMANUSIAAN - 150 peserta mengikuti donor darah dalam rangka HUT Jasa Raharja ke-59, di antaranya para anggota Kepolisian, Dinas Perhubungan Jatim, Badan Pendapatan Daerah, Organda, Komunitas Transportasi, komunitas masyarakat, mitra Jasa Raharja dan lainnya serta beberapa rekan media.

Surabaya, Suarajatim.com - Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan yang telah dibayarkan kepada para korban kecelakaan selama 2019 mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding 2018. Namun bukan berarti berbanding lurus dengan jumlah laka yang terjadi.

Hal ini diungkapkan oleh Suhadi, Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur saat menggelar Aksi Donor Darah yang bekerja sama dengan PMI dalam rangka memperingati HUT Jasa Raharja ke-59 bertempat di Aula kantor PT.Jasa Raharja Jl. Diponegoro 96-98 Surabaya (9/12).

"Ada jumlah peningkatan dana santunan yang telah dibayarkan oleh Jasa Raharja," kata Suhadi.

Menurutnya, jumlah dana santunan di 2018 sebesar Rp498 miliar, sedangkan year to date 2019 pembayaran santunan telah mencapai Rp527 miliar.

"Untuk jumlah kecelakaan apakah terjadi kenaikan kami belum bisa memastikan, hal tersebut perlu dikonfirmasi ke pihak ditlantas ataupun dishub. Bisa jadi, kenaikan santunan ini dikarenakan klaim yang diajukan nilainya lebih besar karena pengobatan korban laka nilainya bervariasi," jelas Suhadi.
jasa raharja jawa timurBERIKAN MANFAAT POSITIF - Suhadi Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur memberikan keterangan kepada awak media di tengah acara Aksi Donor Darah yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja bekerja sama dengan PMI.

"Yang jelas Jasa Raharja tetap berkomitmen terhadap amanat Undang-undang sebagai BUMN yang membayarkan dana santunan korban kecelakaan terhadap warga negara Indonesia. Tidak semua orang ikut asuransi secara mandiri, karena itu adalah pilihan. Tapi tiap WN pengguna jalan umum apakah dia sebagai pejalan kaki, pesepeda ataupun penumpang angkutan termasuk pengemudi ojol semuanya tercover asuransi Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan."

"Oleh karena itu, kami hadir di seluruh Rumah Sakit yang ada untuk memastikan para keluarga korban kecelakaan mudah untuk mengakses Jasa Raharja. Nantinya klaim Jasa Raharja disertai keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi," lanjut Suhadi.

Lebih lanjut Suhadi mengatakan bahwa 70 persen korban merupakan pengguna roda dua dengan usia produktif 19 hingga 35 tahun.

"Untuk biaya parawatan Jasa Raharja sebagai priority payment memberikan maksimal Rp20 juta. Selanjutnya bisa diteruskan menggunakan BPJS bila korban ikut BPJS," tutup Suhadi.
tabel santunan jasa raharja
Tabel santunan Jasa Raharja

LihatTutupKomentar