Sosialisasi Pemutihan Pajak Daerah 2024 di Terminal Kertonegoro Ngawi

SUARAJATIM - Tahap kedua program pemutihan pajak daerah tahun 2024 resmi dimulai pada 1 Oktober. Jasa Raharja, sebagai bagian dari Tim Samsat, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan program ini dapat dimanfaatkan dengan optimal.


Pemutihan pajak kali ini menawarkan empat keuntungan utama: bebas Bea Balik Nama, bebas sanksi administrasi, bebas Bea Progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Program relaksasi ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Timur dan selalu dinantikan oleh masyarakat, terutama mereka yang mungkin kesulitan dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraannya. Kepala Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis SE., MM., CHCM, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat akan program ini. "Masih banyak warga yang belum sadar pentingnya tertib administrasi, sehingga pemutihan ini harus terus disosialisasikan," ujarnya.

Dalam rangka mendekatkan informasi ini kepada masyarakat, Jasa Raharja melakukan sosialisasi di berbagai tempat umum. Salah satu kegiatan terbaru dilaksanakan di Terminal Kertonegoro Ngawi pada 3 Oktober 2024. Tim Jasa Raharja membagikan brosur berisi informasi detail terkait pemutihan pajak kepada pengunjung terminal.

Diharapkan, melalui sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak, sehingga kepatuhan dalam membayar pajak dapat meningkat. Dengan demikian, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur pun akan semakin besar, yang pada gilirannya akan mendukung pembangunan daerah lebih lanjut.

LihatTutupKomentar