- Jasa Raharja ikut serta mensosialisasikan program pemutihan pajak dari Kepolisian dan Bapenda di kelurahan Cerme Kabupaten Kediri.
Suarajatim.com - Jasa Raharja perwakilan Kediri bersama Kepolisian dan Bapenda melakukan sosialisasi program pemerintah provinsi Jawa Timur mengenai pemutihan di kelurahan Cerme Kabupaten Kediri.
Acara yang diadakan pada Selasa, 5 November 2024 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat setempat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula bahwa penerimaan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan berguna untuk pembangunan daerah tersebut.
"Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat dan tingkat tunggakan menurun," kata Ivan, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja.
Sebagai informasi sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tetang pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur telah digelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.
"Pemutihan pajak ini meliputi Bebas Bea Balik Nama (BBN) II , Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Bebas PKB Progresif, dan Denda SWDKLLJ Tahun Lewat. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan bermotornya, serta mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama guna akurasi data kepemilikan data kendaraan bermotor," tutup Rian Prianda Kasi Penagihan UPT PPD Bapenda Kediri.