Jasa Raharja Jombang Dorong Penyebaran Informasi Pembebasan Pajak Daerah

SUARAJATIM - Program pembebasan pajak daerah yang berlangsung dari 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024 akan segera berakhir. Program ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas PKB Progresif, dan Bebas Denda SWDKLLJ Jasa Raharja tahun sebelumnya.



Sebagai bagian dari Tim Samsat, PT. Jasa Raharja terus aktif menginformasikan Program Pembebasan Pajak Daerah, atau yang dikenal sebagai Program Pemutihan, kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur.

Pada Jumat, 23 Agustus 2024, Faisal Wicaksono Akbar, petugas PT Jasa Raharja Samsat Jombang, berupaya agar informasi tentang program pembebasan pajak ini diketahui dan dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat di Jombang. Ia membagikan brosur kepada pedagang kaki lima di sepanjang jalan, di mana masyarakat banyak berkumpul usai sholat Jumat.

"Dengan penyebaran brosur ini, diharapkan lebih banyak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan pajak dan pendapatan asli daerah Jawa Timur untuk mendukung pembangunan," kata Faisal Wicaksono Akbar.

LihatTutupKomentar