Sosialisasi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 oleh Jasa Raharja Cabang Kediri di Satkorcab Banser Trenggalek

SUARAJATIM – Jasa Raharja Cabang Kediri, bekerja sama dengan PJ Samsat Trenggalek dan Polres Trenggalek, menggelar sosialisasi Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Acara ini diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas bagi peserta Diklatsus Bagana, Basada, dan Balantas Satkorcab Banser Trenggalek. 

Sosialisasi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 oleh Jasa Raharja Cabang Kediri di Trenggalek  

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Satkorwil Banser dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Bertempat di Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, acara ini menekankan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, memahami rambu-rambu, serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat sesuai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.  

Dalam sambutannya, perwakilan Jasa Raharja Cabang Kediri menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Timur. “Diharapkan para peserta dapat memahami, menerapkan, dan menyebarluaskan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat luas,” ujarnya.  

Selain itu, Jasa Raharja juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kehadiran Jasa Raharja diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.  

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman di seluruh Indonesia.

Sosialisasi UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 oleh Jasa Raharja Cabang Kediri di Trenggalek menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan dan masyarakat semakin memahami peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan.

LihatTutupKomentar