SUARAJATIM - Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Tim Samsat Kota Madiun melakukan kunjungan ke beberapa showroom jual beli kendaraan di wilayah Kota Madiun pada Kamis, 27 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan calon pembeli kendaraan tentang pentingnya mematuhi aturan balik nama, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
![]() |
Tim Samsat Kota Madiun memberikan sosialisasi tertib administrasi kendaraan bermotor di showroom jual beli kendaraan. |
"Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi jual beli kendaraan diikuti dengan proses balik nama dan pembayaran pajak yang sesuai. Ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari," ujar Widodo.
Perusahaan jual beli kendaraan bekas yang dikunjungi menyambut positif kegiatan ini. Mereka berkomitmen untuk ikut serta dalam mengedukasi pembeli kendaraan agar mematuhi aturan administrasi yang berlaku. Salah satu pemilik showroom menyatakan, "Kami akan mewajibkan setiap pembeli untuk melakukan balik nama dan membayar PKB serta SWDKLLJ sebelum kendaraan dibawa pulang."
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Madiun dalam hal administrasi kendaraan bermotor dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, kolaborasi antara Tim Samsat dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih tertib dan transparan dalam pengelolaan kendaraan bermotor.
Kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah dalam hal penerimaan pajak, tetapi juga bagi masyarakat yang akan terhindar dari masalah hukum akibat ketidakpatuhan administrasi. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh pihak terkait.