Diskusi UU No. 1 Tahun 2022: Jasa Raharja Bersama Stakeholder Sosialisasikan Opsen Pajak Kendaraan di Lumajang

SUARAJATIM - Rabu, 2 Oktober 2024, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Lumajang berkolaborasi dengan camat-camat di wilayah Kabupaten Lumajang dalam rangka membahas Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait opsen pajak kendaraan bermotor. Acara tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait aturan baru serta program pembebasan pajak daerah yang berlaku.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Noviar Andhika Panji Wiratama, bersama Kepala UPT PPD Lumajang, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, serta Kepala Satuan Lalu Lintas Lumajang. Noviar menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terus mendukung terselenggaranya program kepatuhan pajak kendaraan di Kabupaten Lumajang. Ia juga menegaskan bahwa sinergi yang kuat antar-stakeholder akan berdampak positif bagi pembangunan daerah.

“Program ini adalah bukti nyata bahwa koordinasi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat sangat penting demi terciptanya kesadaran pajak yang lebih baik, khususnya pajak kendaraan bermotor,” ujar Noviar.

Dengan adanya sosialisasi ini, para camat diharapkan mampu menyampaikan informasi secara lebih jelas kepada masyarakat, sehingga terjadi peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, acara ini juga mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta mengajak Aparatur Sipil Negara dan pegawai di lingkungan pemerintahan untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Diharapkan, langkah ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan pajak daerah, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang, terutama terkait administrasi kendaraan bermotor.

LihatTutupKomentar