SUARAJATIM (24/4) – PT Jasa Raharja Cabang Surabaya memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kali ini, institusi penjamin perlindungan korban kecelakaan tersebut melakukan kunjungan ke Showroom HOAS (House of Avanza Surabaya) di Jalan Darmokali Nomor 2, Surabaya, untuk memastikan seluruh unit kendaraan bekas yang dijual telah memenuhi syarat perpajakan.
![]() |
Tim Jasa Raharja Berikan Sosialisasi Pajak Kendaraan di Showroom HOAS Surabaya |
Sinergi dengan Pelaku Usaha untuk Hindari Tunggakan Pajak
Tim Jasa Raharja melakukan verifikasi dokumen kepemilikan dan status pajak kendaraan di HOAS guna memastikan tidak ada tunggakan sebelum unit dilepas ke pembeli. Langkah ini diharapkan mencegah masalah hukum bagi konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap transaksi jual beli mobil bekas.
Diki, Manajer HOAS Surabaya, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif ini. “Kolaborasi dengan Jasa Raharja membantu kami menciptakan proses bisnis yang transparan. Pelanggan pun merasa aman karena mobil yang dibeli sudah bebas tunggakan pajak,” ujarnya.
Selain PKB, Jasa Raharja juga mengedukasi pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk proteksi sosial. Dana ini digunakan untuk memberikan santunan medis, cacat tetap, atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. “Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk perlindungan kolektif,” tambah Almadinda.
Sebagai bagian dari program rutin, Jasa Raharja berencana memperluas sosialisasi ke showroom dan bengkel lainnya di Jawa Timur. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta ekosistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.