SUARAJATIM - Peluncuran SIGNAL Corporate menjadi jawaban atas kebutuhan perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak kendaraan bermotor. Layanan digital ini dikembangkan Pembina Samsat Tingkat Nasional untuk meningkatkan efisiensi administrasi armada operasional.
Data PT Jasa Raharja per Agustus 2025 mengungkapkan 34,07 juta kendaraan atau 47,87% dari total kendaraan bermotor belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor. “Kondisi ini menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja, Jahja Joel Lami, S.E., M.M., AAAIK., QRGP.
SIGNAL Corporate hadir sebagai platform terintegrasi bagi badan usaha dengan jumlah armada besar. Layanan ini memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa mendatangi kantor Samsat. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dikirim langsung ke alamat perusahaan.
Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, menyambut inovasi ini. “Bapenda sangat mendukung kehadiran SIGNAL Corporate, dengan harapan dapat semakin memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB,” ujarnya.
Fitur unggulan mencakup manajemen multi-entitas dalam satu grup dan impor data kendaraan melalui file. Pembayaran dapat dilakukan melalui empat bank Himbara. E-TBPKP dan E-Pengesahan berupa QR Code dapat dicetak mandiri.
AKBP Aldo Siahaan, S.I.K., MT., Kasi Standarisasi STNK Ditregident Korlantas POLRI, menilai layanan ini memperkuat proses registrasi identifikasi kendaraan. “Layanan ini memperkuat proses regident kendaraan bermotor agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” tegasnya.
SIGNAL Corporate mulai diimplementasikan di wilayah DKI Jakarta. Ekspansi bertahap akan dilakukan ke seluruh Indonesia untuk mendukung digitalisasi tata kelola kendaraan nasional.
![]() |
Layanan digital SIGNAL Corporate memudahkan pengelolaan pajak armada kendaraan perusahaan. |
SIGNAL Corporate hadir sebagai platform terintegrasi bagi badan usaha dengan jumlah armada besar. Layanan ini memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa mendatangi kantor Samsat. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dikirim langsung ke alamat perusahaan.
Wakil Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa, menyambut inovasi ini. “Bapenda sangat mendukung kehadiran SIGNAL Corporate, dengan harapan dapat semakin memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PKB,” ujarnya.
Fitur unggulan mencakup manajemen multi-entitas dalam satu grup dan impor data kendaraan melalui file. Pembayaran dapat dilakukan melalui empat bank Himbara. E-TBPKP dan E-Pengesahan berupa QR Code dapat dicetak mandiri.
AKBP Aldo Siahaan, S.I.K., MT., Kasi Standarisasi STNK Ditregident Korlantas POLRI, menilai layanan ini memperkuat proses registrasi identifikasi kendaraan. “Layanan ini memperkuat proses regident kendaraan bermotor agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi semua pihak,” tegasnya.
SIGNAL Corporate mulai diimplementasikan di wilayah DKI Jakarta. Ekspansi bertahap akan dilakukan ke seluruh Indonesia untuk mendukung digitalisasi tata kelola kendaraan nasional.