Suarajatim.com - Tim Pembina Samsat Surabaya Utara, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPT PPD Surabaya Utara dan Jasa Raharja Samsat Surabaya Utara, bersinergi dengan Polsek Bubutan untuk melaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Bubutan, tepat di depan Polsek Bubutan, pada Senin 22 April 2024.
Operasi tersebut bertujuan untuk memeriksa masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ). "Kami ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat kota Surabaya dalam berkendara, berlalulintas, dan melunasi PKB serta SWDKLLJ setiap kendaraan yang dimiliki," ujar Yansen Adaw, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Surabaya.
Dari hasil Operasi Gabungan, sebanyak 98 pengendara motor diperiksa. Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan mendapatkan notice pajak habis masa berlaku. Sebanyak 17 pengendara melakukan daftar ulang di mobil layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi operasi. Sedangkan sisanya, sebanyak 30 kendaraan bermotor memiliki masa berlaku yang masih berlaku.
Tim Samsat Surabaya Utara memberikan tindakan berupa pernyataan tertulis atau imbauan pelunasan/pembayaran di tempat kepada pelanggar. "Kami berharap kegiatan ini akan membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, serta memberikan kontribusi pada pembangunan daerah melalui pendapatan pajak kendaraan," tambah Yansen Adaw.(*)
Ikuti berita Jasa Raharja di Google News