SUARAJATIM – Jasa Raharja Samsat Trenggalek, melalui penanggung jawabnya, Wahyu Mardantri, aktif melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) kepada para pemilik dan pengusaha angkutan umum di wilayah Trenggalek. Kali ini, Jasa Raharja bersama Bapenda UPT PPD Trenggalek melakukan kunjungan ke Perusahaan Otobus Aam Trans. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi dan meningkatkan keselamatan penumpang.
![]() |
Petugas Jasa Raharja Trenggalek melakukan kunjungan CRM ke Perusahaan Otobus Aam Trans untuk himbauan tertib administrasi dan keselamatan penumpang. |
Dalam kunjungan tersebut, petugas Jasa Raharja memberikan himbauan kepada pengurus dan crew angkutan agar mematuhi ketentuan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini penting untuk mencegah kendaraan menjadi "bodong" atau tidak sah karena menunggak pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Besaran iuran wajib ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan masa berlaku iuran wajib dan pajak kendaraan bermotor. Mereka juga menempelkan "Practical Guidance" sebagai panduan operasional dalam pencegahan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Dengan kegiatan rutin ini, Jasa Raharja berharap dapat memperoleh data yang akurat terkait kepemilikan dan jumlah armada yang dimiliki oleh perusahaan angkutan umum.
Nur Asnawi Azis, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kediri, menjelaskan bahwa kegiatan CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pemilik angkutan umum. "Tujuannya adalah memastikan data yang tercatat di kami selalu update dan kewajiban iuran wajib dipenuhi. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan angkutan umum. Jika terjadi musibah kecelakaan, perlindungan dari Jasa Raharja dapat segera diberikan," ujar Azis.
Jasa Raharja sebagai perusahaan milik negara memiliki tugas pokok memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan penumpang umum. Perlindungan ini diwujudkan melalui pengelolaan dana dari masyarakat, yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan CRM ini tidak hanya bermanfaat bagi Jasa Raharja dalam mengumpulkan data yang akurat, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pengusaha angkutan umum tentang pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga keselamatan penumpang. Dengan sinergi yang baik antara Jasa Raharja dan perusahaan otobus, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang lebih aman dan teratur di wilayah Trenggalek.