Strategi Jasa Raharja Sosialisasi PKB dan SWDKLLJ di Lingkungan BUMN Madiun

jasa raharja madiun


Suarajatim.com - Tim Pembina Samsat Madiun Kota, pada hari Selasa (30/4), melakukan koordinasi dengan Bank Mandiri Madiun untuk membahas data tunggakan kendaraan dan strategi sosialisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan ekosistemnya.

Rudi Elfis SE,MM.,CHCM, selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, menyatakan, "Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh petugas Samsat untuk memberikan informasi dan edukasi tentang kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, terutama di sektor BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)."

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, petugas juga memaparkan beberapa kebijakan terkait administrasi kendaraan bermotor, seperti pemberlakuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur penghapusan data kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi ulang dalam waktu 2 tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

Diharapkan, dengan upaya ini, dukungan dari BUMN, BUMD, dan ekosistemnya dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur.(*)

 

Ikuti berita Jasa Raharja dari Google News

LihatTutupKomentar