Suarajatim.com - Tim Samsat Madiun Kabupaten terus berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pada Selasa, 11 Juni 2024, mereka mengadakan sosialisasi tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dengan mengunjungi beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Madiun untuk mempromosikan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Selain menyampaikan pesan penting tentang ketertiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, Tim Samsat Madiun juga mengungkapkan data kendaraan dinas dengan masa berlaku pajak yang sudah tidak aktif di beberapa OPD, termasuk Bagian Umum Pemkab Madiun, Satpol PP Kabupaten Madiun, Dinas Perhubungan Madiun, dan Dinas Lingkungan Hidup Madiun.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari seluruh OPD yang dikunjungi. Mereka berkomitmen untuk bekerja sama meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan kerja mereka. Selain itu, mereka juga berjanji untuk memastikan bahwa semua kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN di lingkungan mereka mematuhi aturan administrasi.
Kepala Jasa Raharja Madiun, Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, menyampaikan, "Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB pada tahun 2023 hanya mencapai 58%. Oleh karena itu, melalui upaya sosialisasi yang intensif ini, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya lalai akan menjadi lebih patuh dan taat dalam membayar pajak."(*)
Baca utas Jasa Raharja dari Google News