Jasa Raharja Pacitan Tingkatkan Pelayanan Korban Laka Lantas Menjelang Mudik Lebaran

Rumah Sakit Pacitan

Suarajatim.com – Dalam menghadapi arus mudik Lebaran tahun 2024, Jasa Raharja Pacitan memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan korban kecelakaan lalu lintas.


Pada Kamis, 21 Maret 2024, Jasa Raharja Pacitan melakukan kunjungan ke beberapa rumah sakit di Pacitan untuk memastikan kesiapan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2024.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 beserta peraturan yang berlaku, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban luka-luka sebesar Rp 20 juta dengan cara memberikan surat jaminan kepada rumah sakit.

Harapannya, rumah sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja memiliki etos pelayanan yang tinggi untuk merawat korban laka lantas yang menjadi jaminan dari Jasa Raharja.

Kegiatan pemantauan dan kunjungan rutin dilakukan untuk memantau permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh rumah sakit, khususnya dalam merawat korban kecelakaan lalu lintas.

Rudi Elfis, SE.,MM.,CHCM selaku perwakilan PT Jasa Raharja menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan kecelakaan dan untuk mengurangi jumlah korban luka-luka yang dijamin oleh Jasa Raharja.

"Terutama dalam periode mudik Lebaran 2024, di mana mobilitas masyarakat meningkat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memberikan pelayanan prima dengan frekuensi yang sama kepada korban kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2024, bekerja sama dengan rumah sakit yang telah bekerja sama sebelumnya," terangnya.

LihatTutupKomentar