Jasa Raharja Samsat Krian Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah di Kecamatan Balongbendo

SUARAJATIM - Jasa Raharja Samsat Krian gencar melakukan sosialisasi program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengunjungi Kantor Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.


Kegiatan yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 ini dihadiri oleh seluruh staf kecamatan dan perwakilan dari beberapa desa. Selain memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas, kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan program pembebasan pajak yang sedang berlangsung.

"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor," ujar Andy Sumaryono, S.Sos, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Krian.

Program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024 sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah provinsi atas peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dan HUT Bhayangkara ke-78. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Program pembebasan Pajak ini meliputi:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) dan seterusnya
- Sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- PKB Progresif
- Denda SWDKLLJ (tahun lewat)

Antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait santunan Jasa Raharja dan prosedur pembayaran pajak.

Santoso, Sekretaris Kecamatan Balongbendo, menyambut positif kegiatan ini. Ia berjanji akan menyebarluaskan informasi mengenai pembebasan pajak melalui berbagai grup WhatsApp agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat di wilayahnya.

"Semoga dengan adanya pembebasan pajak ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat," pungkas Santoso.

LihatTutupKomentar