Sosialisasi Pembayaran PKB dan SWDKLLJ di BUMN oleh Samsat Madiun

SUARAJATIM - Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Madiun, Jasa Raharja menerapkan beberapa strategi, termasuk sosialisasi administrasi kendaraan bermotor dan internalisasi pembayaran PKB serta SWDKLLJ di lingkungan BUMN dan ekosistem terkait.

Tim Samsat Madiun sedang melakukan sosialisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN pada 20 Agustus 2024.


Pada Selasa, 20 Agustus 2024, Tim Pembina Samsat Madiun melakukan koordinasi dengan PT Pos Cabang Madiun dan PT Inka Madiun. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai tunggakan kendaraan serta mengedukasi tentang pentingnya kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan BUMN dan BUMD.

Rudi Elfis SE, MM., CHCM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, melalui Widodo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Madiun Kota, menjelaskan," Sosialisasi ini rutin dilakukan untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Fokus utamanya adalah pada lingkungan BUMN dan BUMD."

Selain itu, petugas juga memberikan informasi mengenai kebijakan administrasi kendaraan, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta program Pemutihan Pajak Daerah 2024.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, BUMN, BUMD, dan ekosistemnya dapat mendukung upaya internalisasi PKB dan SWDKLLJ, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur.

LihatTutupKomentar