SUARAJATIM - PT Jasa Raharja bersama dengan beberapa stakeholder menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama terkait kesiapan dalam mengimplementasikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penandatanganan ini berlangsung di Jakarta pada Rabu, 18 September 2024, dan diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Aturan mengenai kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan kesiapan Jasa Raharja dalam bekerja sama demi memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut. "Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB," ujar Dewi.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa Opsen PKB dan BBNKB akan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota. Ia menegaskan pentingnya persiapan matang oleh pihak pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ini. “Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” kata Horas.
Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menambahkan bahwa skema Opsen merupakan model bagi hasil yang lebih sederhana antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Luky, masih terdapat sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen, pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” jelas Luky.
Acara deklarasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini diambil untuk mendukung pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB yang dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Aturan mengenai kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan kesiapan Jasa Raharja dalam bekerja sama demi memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut. "Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB," ujar Dewi.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa Opsen PKB dan BBNKB akan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pemerintah daerah, terutama kabupaten/kota. Ia menegaskan pentingnya persiapan matang oleh pihak pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ini. “Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” kata Horas.
Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menambahkan bahwa skema Opsen merupakan model bagi hasil yang lebih sederhana antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Luky, masih terdapat sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen, pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” jelas Luky.
Acara deklarasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta para Kepala Badan Pendapatan Daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.