Penyerahan Santunan Kecelakaan oleh Jasa Raharja kepada Ahli Waris, Disertai Ungkapan Belasungkawa

SUARAJATIM - Sebagai bagian dari komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja yang bertugas menjalankan UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, terus berupaya memastikan hak-hak korban kecelakaan terpenuhi dengan baik.


Pada Kamis, 13 September 2024, Tri Purwandoko, Penanggung Jawab Jasa Raharja di Ponorogo, bersama Kasat Lantas Polres Ponorogo, menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban.

Selain penyerahan santunan, Kasat Lantas Ponorogo juga memberikan bingkisan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara. Sebagaimana prosedur standar Jasa Raharja, santunan kepada ahli waris disalurkan maksimal 2 hari setelah kejadian meninggal dunia. Hal ini sebagai wujud kehadiran negara dalam mendukung masyarakat yang terkena musibah kecelakaan lalu lintas.

Tri Purwandoko juga menyampaikan bahwa melalui kerja keras Jasa Raharja dalam memastikan hak jaminan, diharapkan keluarga korban yang terkena musibah dapat terbantu serta merasakan kehadiran negara melalui santunan yang diberikan.

LihatTutupKomentar