Jasa Raharja Jombang Sosialisasikan Pembebasan Pajak dan Keselamatan Berkendara di Pemkab Jombang

SUARAJATIM – Jasa Raharja Samsat Jombang, bersama Pemerintah Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan apel pagi dan sosialisasi penting pada Selasa ini, 8 Oktober 2024.


Acara tersebut mengusung dua agenda utama: sosialisasi terkait Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/550/KPTS/013/2023/2024 tentang pembebasan pajak daerah dan peningkatan kesadaran keselamatan berkendara.

Pembebasan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat Jombang untuk memanfaatkan program tersebut.

Agus Wibowo, perwakilan Jasa Raharja Jombang, dalam sambutannya mengatakan, “Ayo segera manfaatkan program pembebasan pajak daerah ini, jangan sampai ketinggalan."

Selain pembahasan mengenai pajak, acara ini juga difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas, khususnya di lingkungan karyawan dan karyawati Pemkab Jombang.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mereka semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja Jombang berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu dan menjaga keselamatan di jalan.

"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, dan semua pihak, termasuk karyawan dan karyawati Pemkab, memiliki peran penting dalam menciptakan budaya berkendara yang aman dan tertib," tambahnya.

Dengan kegiatan ini, Jasa Raharja Jombang tidak hanya berperan dalam bidang administrasi, tetapi juga berkomitmen dalam mendukung terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih baik di Kabupaten Jombang.

LihatTutupKomentar