Jasa Raharja Pamekasan Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2024 di Bangkalan

SUARAJATIM - Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan - Madura terus mengintensifkan sosialisasi terkait program Pembebasan (Pemutihan) Pajak Daerah Tahun 2024, khususnya di wilayah Bangkalan.


Pada hari Senin 21 Oktober 2024, mereka menyasar pengemudi kendaraan umum di Terminal Bangkalan guna menyebarluaskan informasi terkait program pembebasan pajak yang tengah berlangsung.

Program Pembebasan Pajak Daerah ini berlangsung dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Provinsi Jawa Timur, dimulai sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024. Berbagai insentif pajak ditawarkan kepada masyarakat, seperti bebas Bea Balik Nama (BBN II), bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat.

Petugas Samsat Bangkalan, Harris Oktariawan Nur, SE., MM., menyampaikan detail mengenai program ini. “Pembebasan pajak ini kami harap dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam masa sulit seperti sekarang. Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini hingga akhir November,” ujarnya.

Tidak hanya di Terminal, sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai media. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, Gillang Panjiwijaya, SE., ME., menjelaskan bahwa pihaknya memaksimalkan penggunaan radio dan flyer untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Kami menyebarkan brosur di tempat-tempat umum seperti terminal, sekolah, dan pasar. Tujuannya agar informasi ini sampai ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga mereka bisa segera memanfaatkan program pembebasan pajak ini,” kata Gillang.

Dengan gencarnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Bangkalan dan sekitarnya dapat segera memanfaatkan program pembebasan pajak yang disediakan, sebelum masa berlaku habis.

LihatTutupKomentar