Sosialisasi Pemutihan Pajak Daerah 2024 di Ngawi: Jasa Raharja Ajak Masyarakat Manfaatkan Peluang

SUARAJATIM – Pemutihan pajak daerah tahap kedua tahun 2024 resmi dimulai kembali pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program yang dinanti-nantikan setiap tahunnya ini menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat Jawa Timur, seperti bebas bea balik nama, bebas sanksi administrasi, bebas bea progresif, dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu.


Untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini, Tim Samsat Ngawi secara aktif menggelar sosialisasi di berbagai tempat umum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggandeng Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Samsat Ngawi untuk menginformasikan program pemutihan tersebut langsung kepada masyarakat.

Rudi Elfis, SE., MM., CHCM, Kepala Jasa Raharja Ngawi, menekankan pentingnya sosialisasi program pemutihan ini. "Banyak masyarakat yang masih kurang tertib dalam administrasi kendaraan mereka. Pemutihan ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk memperbaiki status administrasi tersebut tanpa harus dikenai denda atau biaya tambahan," ungkapnya.

Sabtu, 19 Oktober 2024, Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi langsung dengan membagikan brosur di dua lokasi strategis, yaitu Pasar Gedhe dan Alun-Alun Ngawi. Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang beraktivitas di pasar dan mereka yang menghabiskan waktu libur akhir pekan di alun-alun. Dengan demikian, informasi mengenai pemutihan pajak dapat diterima oleh lebih banyak warga.

Rudi berharap dengan adanya sosialisasi ini, semakin banyak masyarakat yang sadar dan memanfaatkan program tersebut sebelum batas akhir pada 30 November 2024. "Program ini sangat sayang untuk dilewatkan. Selain membantu masyarakat dalam tertib administrasi, pemutihan pajak juga berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur yang akan mendukung pembangunan daerah," jelasnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan relaksasi yang diatur melalui peraturan Gubernur Jawa Timur dan selalu menjadi momen yang dinantikan, terutama bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan mereka dengan lebih mudah dan tanpa beban denda.

LihatTutupKomentar