Sosialisasi Pembebasan Pajak di Pondok Pesantren Bayt Al Hikmah Pasuruan

SUARAJATIM - Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Pondok Pesantren Bayt Al Hikmah di Kota Pasuruan menjadi lokasi sosialisasi penting terkait program pembebasan pajak daerah tahun 2024. Acara ini dipimpin oleh Yan Dwi Permana, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pasuruan Kota, bersama Tim Pembina Samsat Pasuruan Kota.


Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada para santri mengenai program pembebasan pajak, yang diluncurkan dalam rangka Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-79.

“Kami berharap para santri dapat memanfaatkan program pembebasan pajak ini dengan baik, serta membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat sekitar agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Yan Dwi Permana.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para santri dan masyarakat pondok pesantren terhadap pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendukung pembangunan Kota Pasuruan melalui peningkatan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Noviar Andhika Panji Wiratama, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam meningkatkan pendapatan pajak. “Sosialisasi ini akan terus kami lakukan demi mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” jelas Noviar.

Selain memaparkan tentang pajak, PT Jasa Raharja juga mengingatkan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Masyarakat dihimbau untuk melunasi pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan hukum.

LihatTutupKomentar