Sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah di Kepanjen: Jasa Raharja Dorong Masyarakat Manfaatkan Relaksasi

SUARAJATIM - PT Jasa Raharja Perwakilan Malang, bekerja sama dengan UPT PPD Malang Selatan dan Satlantas Polres Malang, menggelar sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (8/10).


Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya masif selama periode pemutihan yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Eko Mulyanto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang, menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat mendukung penuh program relaksasi pajak yang berlaku di Jawa Timur.

“Program Pembebasan Pajak Daerah tahap kedua masih memberikan keuntungan seperti Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, Bebas PKB Progresif, serta Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Dengan manfaat ini, kami berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dapat memanfaatkannya sebaik mungkin,” jelas Eko.

Ia juga menambahkan bahwa Samsat Talangagung di Malang Selatan terus menawarkan layanan unggulan untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. “Dengan adanya program relaksasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Eko.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat selama periode pemutihan pajak, yang diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

LihatTutupKomentar